==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau WP pakai jasa konstruksi baru bayar uang muka aja tapi ebelum mengakui aset/bangunannya boleh ga? ==== Jawaban ==== Mengikuti ketentuan pembukuan yg digunakan oleh WP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP