==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== apakah sekarang ketentuan SSP atas PPN yang dipungut instansi pemerintah menggunakan a.n instansi pemerintah, ketentaunnya dmn? ==== Jawaban ==== Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. PMK 59/2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII