==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== apakah ada persyaratan tertentu jika ingin menjual materai, aturannya seperti apa ya pak? ==== Jawaban ==== untuk penjualan materai tempel gak diatur lagi sih, di PMK 133/2021 diatur bahwa yang mengatur pendistribusian dan penjualan materai tempel adalah PT Pos Indonesia. yang ada tuh kriteria pemungut materai, itupun melalui penunjukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL