==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Tanh sudah PPBJ apakah harus dibuat FP? ==== Jawaban ==== penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK