==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== untuk pembayarn termin, apakah bisa pakai 1 SPPB ==== Jawaban ==== pada dasarnya 1 SPPB digunakan untuk 1 Faktur Pajak, kecuali WP menggunakan mekanisme uang muka pelunasan. untuk bisa menggunakan 1 SPPB, silahkan centang uangmuka/ pelunasan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII