==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #28Q: Jika mendapat Imbauan ikut PPS, Posisi belum pernah lapor SPT Tahunan OP 2016-2021 (Normal). Kemudian setelah mendapat surat imbauan tsb, WP melaporkan SPT Tahunan 2016-2021 normalnya. Jika WP ingin mengikuti PPS, apakah Pelaporan SPT Normal tsb tidak dianggap atau seperti apa ya pak? ==== Jawaban ==== #28A pm bang SPT normal akan tetap dianggap dilaporkan. yg tidak dianggap dilaporkan adalah jika wp ikut PPS kebijakan 2 dan ada pembetulan SPT 2016-2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN