==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN KMS bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== sejak pmk 61 bisa dikreditkan. pasal 6 ayat 2 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA