==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pps, kebijakan 2, ada harta yang belum dilaporkan di spt, mau diikutkan pps. kalau wp punya utang dan utangnya sudah dilaporkan di spt tahunan, masih bisa diperhitungkan tidak atas utang tsb? ==== Jawaban ==== sepanjang berkaitan dengan harta yang di-pps-kan bisa diperhitungkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA