==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== penandatangan FP dan penandatangan SPT sudah meninggal, bagaimana? ==== Jawaban ==== Untuk penandatangan SPT silahkan ubah di administrasi user, di bagian nama lengkap diisi nama pihak yang wajib menandatangani sekarang. yang wajib ttd SPT sepanjang memenuhi ketentuan pasal 32 UU KUP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII