==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika WP memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN, tapi WP tidak memenuhi WP persyaratan tertentu, kriteria tertentu dan WP risiko rendah, apakah bisa tetap mengajukan restitusi untuk setiap masa pajak. ==== Jawaban ==== Bisa mengajukan restitusi untuk setiap masa pajak, tapi tidak diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan, jadi diproses dengan mekanime 17B pemeriksaan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII