==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== twitter, hai kak, setoran modal berupa persediaan barang dagangan obat dari wp op (non pkp) ke cv (non pkp) apa ada pph terutang baik sisi wp op atau cv ? terima kasih kak. ==== Jawaban ==== sesuai pasal 4 ayat (3) huruf c harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bukan merupakan objek pajak penghasilan. Setoran modal ini dapat berupa uang maupun barang dari pemilik ke CV. Jadi tidak ada pph atas transaksi tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN