==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== halo min, saya mau nanya terkait tanggal tersedianya TP doc dalam ikhtisar dokumen induk dan lokal kalau ada kesalahan penulisan tanggal dan sudah dilapor. bagaimana konsekuensinya?dan solusinya? -- Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih ==== Jawaban ==== PMK 213 tahun 2016 Pasal 13 Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika tidak menyampaikan TPDoc maka lampiran SPT Tahunan WP dianggap tidak terpenuhi dan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan (sanksi denda pasal 7 UU KUP) Jika dalam hal WP sudah ditegur namun tidak ada respon maka bisa diterbitkan SKPKB (pasal 13 ayat 1 huruf b) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN