==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== @kring_pajak @kring_pajak Pagi, untuk penyerahan ke Wapu atas penyerahan jasa pengurusan transportasi untuk PM apakah bisa dikreditkan? Ada basis hukumnya? ==== Jawaban ==== unutk pihak penjualnya tidak bisa dikredtikan PMnya mas, kalau dari pihak pembeli bisa dikredtikan ada di pasal 5 PMK-71/2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY