==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS.terkait kebijakan II Apabila mobil BPKB atas nama adik sedangkan kreditnya atas nama kakak. Untuk yang diikutsertakan PPS atas nama siapa? lalu apakah boleh utangnya diakui sebagi pengurang? ==== Jawaban ==== Setelah diglai mobil dimiliki/dikuasai oleh kakak . Kalau yg menguasai/memiliki kakaknya berarti yg ikut PPS kakaknya . Untuk pengisian di Daftar rincian harta , Bagian “ Atas Nama “ diisi sesuai atas nama di BPKB dan jika nama di BPKB berbeda dengan nama wajib pajak , silakan nanti diberikan penjelasan tambahan di bagian "Keterangan" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF