==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jadi orang pribadi dapat dividen, lalu di investasikan. namun belum 3thn op tsb meninggal. apakah harus ttp 3 tahun atau bisa dicairkan oleh ahli warisnya? agar ttp bebeas pph ==== Jawaban ==== seharusnya ketika WP meninggal, kewajiban perpajakan harus tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, yang diwakilkan oleh ahli waris. namun, ketika warisan sudah terbagi, maka tidak terpenuhi lagi subjektif dan objektif, bisa mengajukan penghapusan npwp. untuk pencairan dividen tsb sebelum jk waktu 3 tahun, boleh konsultasi ke kpp saja ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL