==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk penjualan bahan pokok(sembako) yg menerbitkan FP 08 BKP strategis, Pm yang diperoleh sehubungan dg transaksi tsb apakah tidakdapat dikreditkan? untuk aturan terbarunya ada di mana ya? ==== Jawaban ==== tidak dapat dikreditkan yg atas penyerahannya dapat fasilitas dibebaskan, Pasal 16B ayat (3) UU HPP no 7 tahun 2021, bagian PPN. Kalo ayat (2) nya untuk yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS