==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada harta berupa tabungan, tahun perolehannya 2015, tapi masih dimiliki sampai 2020. kalau begitu ikut ppsnya kebijakan berapa terus dasar pengenaan pajaknya nilai tahun berapa? ==== Jawaban ==== dilihat tahun perolehannya kapan, kalau th perolehan 2015 berarti ikutnya kebijakan 1 pakai nilai akhir tahun 2015. untuk kebijakan 2, ada penambahan atas tabungan tsb atau tidak yang diperoleh selama 2016-2020? jika ada, bisa diikutkan ke kebijakan 2 atas selisihnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA