==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pak utk mengajukan SKB perwakilan badan asing bisa diinfokan step2 nya karena badan asing tidak memiliki npwp.thx ==== Jawaban ==== Ini SKB pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional ya maksudnya? Untuk prosedur nya perwakilan negara asing mengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada menteri luar negeri atau menteri sekretaris negara sebelum perolehan BKP/JKP. Kemudian menteri luar negeri atau menteri sekretaris negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada kepala KPP Badora. Dilampiri dengan surat rekomendasi menteri luar neg ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII