==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin nanya kita sebagai pemilik apartemen atau rusun...terus kan kita byr ipl? Sinking fund dan iuran lainĀ² ke PPPSRS. kl nama Tagihanya adalah Tagihan pemeliharaan lingkungan, sinking fund yg dari PPPSRS, ini gak perlu potong 23 ya mba? ==== Jawaban ==== Ini ga ada kaitannya dengan persewaan tanah dan atau bangunan ya? Kalau yg ditanyakan terkait pembayaran IPL dll ke pihak pengembang/ pengurus apartemen apakah harus dipotong PPh pasal 23 atau tidak, kembali ke ketentuan PPh pasal 23 dan PMK 141/2015. Sepanjang jasanya masuk dalam salah satu jasa yg ada di PMK 141/2015 dan pihak yang memberikan penghasilan adalah pemotong PPh pasal 23, maka wajib dipotong PPh pasal 23. Pemotong PPh Pasal 23 adalah : 1. Badan pemerintah, subjek pajak badan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII