==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Jika masing” cabang harus lapor ebupot Uni, apakah masing” cabang harus punya sertel? ==== Jawaban ==== Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik cabang dan ga bisa pake sertel pusat. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2020 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang apabila KPP yg menyarankan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII