==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== SPT tahunan WP OP ternyata lamp.4 SPT isi harta kosong tapi rincian terlampir di neraca lap. keuangan, Objek PPS? ==== Jawaban ==== seharusnya objek, harta yg tsb belum dilaporkan diSPT. Lampiran IV merupakan bagian wajib SPT Tahunan. Sedangkan neraca merupakan bagian dari laporan keuangan yg disusun berdasarkan PSAK. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT