==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== em untuk nota retur tetap masih di ketentuan 65/PMK.03/2010 ini kan? ==== Jawaban ==== Pada dasarnya untuk pembuatan nota retur/nota pembatalan masih menggunakan ketentuan PMK-65/2010. Untuk bagian alamat hanya dicantumkan alamat pembeli saja. Tapi karena di fakturnya sendiri dicantumkan alamat cabang (bagi WP KPP BKM yang PPN-nya dipusatkan), pencantuman alamat disarankan sama seperti alamat yang tercantum di fakturnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII