==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi ke wapu. Apakah pm nya dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== dari sisi PKP yg menyerahkan jasa freight forwarding, PKP tsb tidak dapat mengkreditkan PM yg berhubungan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya mas (pasal 5 pmk-71/2022) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG