==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pengisian di kolom alamat di formulir SPPH atas harta reksadana ditulis apa ya? ==== Jawaban ==== Sesuai dengan petunjuk pengisian di lampiran PMK-196/2021, reksadana masuk ke dalam kriteria investasi, alamat untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR