==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah di form PPS, saya mengisikan harta yang saya sudah lapor TA juga? ==== Jawaban ==== Pasal 10 PMK-196/2020, Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH, jadi yg diisikan di SPPH hanya harta yg belum/kurang diungkapkan dalam Surat keterangan atau yg belum diungkapkan di SPT tahunan saja. Dalam form juga tertulis "PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM/KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT