==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mbak ijin tanya Apakah pada badan usaha berbentuk PT, direksi dapat memperoleh gaji dan bisa dibiayakan ke SPT Tahunan?? Dan bagaimana pemberlakuannya pada badan usaha yang berbentuk CV?? ==== Jawaban ==== Gaji untuk direksi PT, merupakan objek PPh pasal 21 dan bisa dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan. Tapi kalau gaji pemilik CV, itu bukan objek PPh pasal 21, dan tidak dapat dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan, karena jatuhnya prive ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII