==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pengisian nominal dengan kurs mata uang asing di SPPH tidak bisa koma, ini diarahkan penegasan ke KPP atau dibulatkan? Karena kalau dibulatkan belum/tidak ada penegasan internal dari direktorat terkait. ==== Jawaban ==== Untuk pps memang tidak bisa koma, bisa penegasan ke kpp terkait hal ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR