==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #37Q (email) Mas/Mbak, mungkin sebelumnya ini perlu dikonfirmasi apakah maksud wp adalah pelaporan spt tahunan pph badan kali ya? Jika iya, apakah kita jelaskan/sarankan untuk pelaporan spt tahunan pph badan dapat dilakukan secara online di djp online melalui menu eform? Wp harus menyiapkan laporan keuangannya terlebih dahulu, dan dasar hukumnya pakai per-19/2014 kah? Terima kasih. ==== Jawaban ==== #37A wp menanyakan syarat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan SPT 1771Y. syaratnya bisa cek di resume ini yaa mas wawan: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1446 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN