==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Untuk mendapatkan fasilitas 07, apakah bisa uang muka dibayar dan sppb didapatkan setelahnya? ==== Jawaban ==== scr ketentuan sppb harus ada sebelum membuat faktur. jadi silahkan jelaskan saat terutang dan pembuatan faktur. Jika sppb diterbitkan setelah faktur dibuat maka tidak bisa dapat fasilitas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS