==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Menurut WP dia kelebihan nominalnya waktu bikin spph dan sudah ada surat keputusannya. Apakah bisa dilakukan pembetulan spph? Atas kelebihan setornya bagaimana? ==== Jawaban ==== Bisa menyampaikan SPPH kedua,ketiga,dst.. Apabila terdapat kelebihan bayar, bisa pengembalian PMK 187 atau Pbk.Ada di PMK 196/ 2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR