==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== wp badan ikut TA, atas tanah dan atau bangunan. awalnya amsih atas nama pemegang saham dan belum dibalik nama a.n badan, ini wajib dibalik nama atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. apsal 25 pmk165/2017 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H