==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk jasa asuransi apakah pemberi jasanya harus dikukuhkan sebagai pkp? ==== Jawaban ==== betul, Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib mengukuhkan diri sebagai pkp. Ketentuan lengkapnya di pasal 4 pmk-67/2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK