==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah pemberiann cuma cuma bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H