==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #2Q: M Salahuddin Alfarisyi:twitter: https://twitter.com/Angelit54295218/status/1540300770863509504 Pada SPT Tahunan. Lampiran tersebut kan bunyinya adalah penghasilan netto Sedangkan pp23 mengenakan dr omset (peredaran bruto) yang dikenakan pph final (bukan/tidak bisa menjadi kredit pajak). Apakah masi harus meghitung penggabungan penghasilan? ==== Jawaban ==== #2A: Sesuai jawaban agent sebelumnya, tetap menghitung di lampiran PH-MT tersebut ya mas. Untuk suami nantinya diisikan 0 pada bagian penghasilan neto usaha apabila penghasilan yang diterima sifatnya final (PP 23). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW