==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #19Q: utk penginputan secara elektronik di DJP Online (SKD) bisa lebih dari satu kali ya bu? apakah ada ketentuannya? jika lawan transaksi kami punya form DGT periode 1-6, lalu dia membuat lg periode 7-12 2022 apakah bs diinput dua2nya dalam 1 th pajak yg sama? ==== Jawaban ==== #19A: Seharusnya bisa dan diakomodir, tidak ada masalah jika periodenya memang berbeda. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW