==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #13Q tahun 2020 saya ada saham di salah satu PT, tp saya tidak menyetorkannya ke perusahaan dan dianggap hutang..sehingga harta bersihnya Nol...apakah dengan nilai Nol ini bisa ikut PPS pak? --Kalo tidak ada nilai yg diungkap berarti bukan objek pps ya? ==== Jawaban ==== #13A: Ini untuk kebijakan 2 ya mas berarti. Secara ketentuan tidak dilarang Nilai Harta Bersih 0 (nilai aset = nilai utang). Namun secara aplikasinya belum dipastikan apakah dapat disubmit. Apabila memang kondisi WP seperti itu, silakan coba diisi SPPH nya dengan memasukkan data tersebut. Note: WP berhasil submit SPPH dengan nilai Harta Bersih 0. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW