==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP salah input laporan PPS. WP input kebijakan 1 dan salah input data, harusnya masuk ke kebijakan 2. Bagaimana cara pembetulannya ya? ==== Jawaban ==== WP sudah melaporkan SPPH kebijakan 1, seharusnya misal ada kesalahan lapor maka KAP dan KJS nya tidak akan terkonfirmasi apabila salah kemungkinan WP lapor dengan pembayaran kebijakan 1 juga. maka disarankan untuk lapor kembali untuk kebijakan 2 dengan melakukan pembayaran ulang. Atas kesalahan bayar kebijakan 1 bisa dimintakan pengembalian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN