==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Untuk pencabutan sita apakah ada permohonan khusus? jika di PMK-187/2020 disesbutkan bahwa pencabutan sita dilakukan dalam hal salah satunya Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak ==== Jawaban ==== Sudah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara ketentuan tidak ada permohonan khusus harusnya otomatis ketika sistem membaca sudah dilunasi maka jurusita akan memproses, terkait setifikat tanah yang masih diblokir boleh arahkan konfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR