==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Maksud peraturan perundangan di pasal 35 ayat (2) huruf h aturan apa? ==== Jawaban ==== bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. bukana aturan kita diarahkan untuk konfirmasi ke kementerian investasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR