==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp sudah melaporkan spt masa ppn sudah pengembalian dan ada pm yang salah get data jadi harus pembetulan, bisa pembetulan SPT ? ==== Jawaban ==== Bisa melakukan pembetulan SPT, batasan pembetulan SPT yaitu DJP belum melakukan tindakan: Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKP; Pemeriksaan; atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R