==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ijin bertanya, jika piutang tidak tertagih akan dibiayakan, apa saja syarat2nya ? Mohon info dasar peraturan nya. Trimakasih ==== Jawaban ==== Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai pasal 3 PMK 207/PMK.010/2015 , Mas . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF