==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ikut pps, sudah bayar menggunakan kode billing yang dibuat di sistem pps. tapi wp di telepon kata pihak KPP ada pph yang kurang dibayar, setelah diitung ada selisih pembulatan, gimana ? ==== Jawaban ==== seharusnya ketika buat billing melaluyi sistem PPS, pembayarannya sudah sesuai. namun jika memang pihak KPP melihat ada selisih, silakan dibayarkan selisihnya dengan mengikuti arahan pihak KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R