==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ingin menanyakan untuk kebijakan PPS II, tarif 14% atas harta repatriasi (yang tidak diinvestasikan), setelah masuk ke indonesia, apa bisa digunakan untuk kebutuhan sehari2? ==== Jawaban ==== tidak ada larangan tersebut mba, yg dilarang ini aset tersebut dialihkan ke luar NKRI. Ada di Pasal 15 PMK-196/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR