==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apakah bisa pbk ke npwp lain ? ==== Jawaban ==== bisa sepanjang memenuhi syarat pbk dan dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK