==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penyampaian perpanjangan penyampaian spt tahunan badan bisa perpanjang dua kali ? ==== Jawaban ==== pasal 7 per-21/2009, Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R