==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== jika pembeli yang menyetorkan PPN nya, tapi billing a.n penjual apakah bisa? ==== Jawaban ==== Boleh, itu tergantung b2b antara penjual dan pembeli, sepanjang SSP yang dibayarkan atas nama penjual sevagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII