==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pengkreditan PM 3 tahun sejak pengkreditan pertama kali itu apakah setiap PM di hitung 3 tahun atau semua di range waktu 3 tahun itu? ==== Jawaban ==== semua PM di range waktu itu, di mulai sejak PM yang di kreditkan pertama kali ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS