==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada merger PT A dan PT B ada 3 pertanyaan :, apakah pengalihan aset dianggap penjualan? kedua perusahaan b tadi dicatat pakai nilai buku sisa atau ulang, penyutsutannya lanjut ==== Jawaban ==== 1. harga pasar kecuali mengajukan untuk nilai buku 2. dicatat sebesar harga perolehan 3. penyusutannya reset karena dianggap perolehan harta baru ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP