==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Min, tidak bisakah pegawai itu memperhitungkan sendiri biaya jabatannya di kolom "Pengurangan Penghasilan Bruto/Biaya? Kan Biaya jabatan itu hak karena statusnya sebagai pegawai tetap? Pemberi kerja kedutaan besar negara asing tidak memotong PPh 21 dan tidak ada bukti potong 1721A1. ==== Jawaban ==== ini terkait memperhitungkan di spt ya mas? aku cek kolom "Pengurangan Penghasilan Bruto/Biaya" itu ada di spt 1770 lampiran I halaman 2, sesuai petunjuk pengisian spt di lampiran per-36/2015 bisa diinput di situ biaya jabatannya sbg pengurang penghasilan bruto sehubungan dgn pekerjaan, kalo spt yg 1770s langsung input nettonya di per-16/2016 kedutaan besar memang ga ada kewajiban potong pph 21 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG