==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menggunakan pembukuan dg mata uang asing, terima bukti pungut PPh 22 beserta PIB, nanti pengkreditannya gimana? ==== Jawaban ==== dikonversi ke dollar dg kurs KMK yg berlaku pada tanggal pembayaran (pasal 8 ayat 2 PMK-196/2007) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP